Kupang,Matalineindonesia.com-Pergerakan Mahasiawa Islam Indonesia adalah organisasi terbesar di Indonesia. PMII didirikan 61 tahun silam tepatnya pada tanggal 17 April 1960 hingga saat ini memasuki usia yang ke 62 tahun (17 April 2022), tentu Perjalanan organisasi dalam melintasi medan sejarah, telah mencatatkan banyak dedikasi yang telah ditorehkan. Banyak produksi gagasan dan pergerakan yang terus ditunjukkan sebagai wujud eksistensi organisasi.

Sepak terjang PMII dalam kompleksitas medan perjuangannya, telah melahirkan banyak tokoh-tokoh Nasional maupun Internasional. Selain itu, ada yang masih produktif berliterasi, dan aktif dalam tataran Politik Nasional seperti Muhaimin Iskandar yang juga mantan ketua Umum PB PMII 1994-1997.

Bahkan masih banyak lagi tokoh-tokoh PMII lainnya yang di perkirakan berjumlah ribuan yang bisa ditemukan sebagai pejuang dan aktivis kemanusiaan baik dintingkat daerah kabupaten/kota, Provinsi hingga Nasional, agar membuat masyarakat juga turut maju seraya menata kemajuan negeri. Ini senada dengan cita-cita dan tujuan PMII, bahkan termaktub dalam Anggaran Dasar (AD PMII) BAB IV Pasal 4 “terbentuknya pribadi muslim indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap, dan bertanggungjawab dalam mengamalkan ilmunya serta komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan indonesia”.

organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia telah memberikan kontribusi nyata dalam kemajuan sumber daya manusia (Kader) hingga tak mengherankan jika saat ini kader-kader potensial yang dimiliki oleh PMII telah banyak mengisi pos-pos strategis dan berkontribusi penuh dalam memajukan bangsa. Tentunya melalui ide, gagasan dan gerakan mereka PMII membuktikan kepada bangsa ini bahwa PMII dilahirkan untuk mengawal cita-cita kemerdekaan dan Tentunya PMII akan terus melahirkan bibit-bibit unggul lainnya demi memajukan bangsa dan Negara tercinta.

#Transformasi_Gerakan_Merawat_Peradaban
#Harlah_62_PMII

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.