MATALINEINDONESIA.COM-Dewan Pengawasi Devisi Invetigasi Bantuan Hukum Bhyangkara Indonesia (DIVKUM BHINDO) AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, SH., MH menegaskan kepada seluruh pengurus DIVKUM BHINDO Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) agar bisa mampu mewujudkan cita-cita Bangsa Indonesia melalui proses penegakan hukum yang benar.
Hal ini disampaikan Dewan Pengawas DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, SH., MH., pada saat penyerahan Surat Keputusan kepada badan pengurus Perwakilan NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, di Kantor DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT di Jalan Beringin RT. 18/RW 004, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Jumat, 19/07/2024.
“Pengurus DIVKUM BHINDO Perwakilan NTT, harus mampu menjalanakan VISI-MISI serta bisa mewujudkan cita-cita Bangsa melalui pelayanan hukum yang dipercayakan saat ini,” tegas Dewan Pengawas DIVKUM BHINDO NTT Agustinus Hendrik Fai.
Karena melihat, lanjut AKBP. POL (P) Agustinus Hendrik Fai, dalam interaksi sosial saat inj, masyarakat dengan kepentingan yang berbeda itu sangat mungkin terjadi permasalahan hukum. Apalagi ditambah dengan kemajuan teknologi yang saat ini berkebang.
“oleh karena itu, Pengurus DIVKUM BHINDO harus bersih, jujur dan berwibawa. Sehingga akan memberikan teladan yang baik terutama dalam melayani masyarakat,” tegasnya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.