MataLineIndonesia.com-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Kupang bersama Pol PP Kota Kupang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang Melakukan Penertiban Atribut Kampanye yang Penempatan dan Pemasangannya tidak sesuai dengan PKPU pada hari Kamis (18/1/2024).

Penertiban APK dilakukan oleh 2 Tim, dengan jalur yang berbeda dan sebelum di mulai giat penertiban APK oleh Tim gabungan POKJA Penertiban Apk dari Bawaslu Kota Kupang, Pol PP Kota Kupang dan Kesbanpol Kota Kupang, Tim Penertiban mendapat penguatan dan briefing oleh Kaban Kesbangpol Kota Kupang Noce, Nus Loa, SH, M.Si dan Komisioner Bawaslu Kota Kupang Muhammad Fathuda, S.Kom.

“Kegiatan Penertiban ini sebagai bentuk kepedulian bagi semua peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai dengan tahapan dan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI, karena Kota Kupang sebagai barometer di Provinsi NTT dalam mendukung Pemilu Tahun 2024, ” kata Noce.

Kegiatan Penertiban APK ini mengacu pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Dan Pemilu serta Keputusan KPU kota Kupang Nomor 191 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Zona Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kota Kupang.

Dalam penertiban ini masih terdapat partai politik, yang dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak mentaati aturan kampanye pemilu yang ditetapkan oleh KPU, dengan memasang APK pada jalur-jalur penghijauan (Boulevard) pohon, tiang listrik dan tiang Telkom.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.