MATALINEINDONESIA.COM-Badan Pengawas (Bawaslu) Kota Kupang menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu kepada kelompok disabilitas Kota Kupang. Kegiatan tersebut bertempat di Swissbell Hotel Kupang pada Selasa, 06/02/2024.
Anggota Bawaslu Kota Kupang atau Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muhammad Fathuda, S.Kom menjelaskan tentang pentingnya TPS yang ramah bagi Pemilih disabilitas.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah adalah TPS yang mudah diakses dan memiliki fasilitas yang memudahkan bagi pemilih disabilitas untuk melaksanakan hak pilih.
Fathuda mengatakan, bahwa Pemilih disabilitas boleh meminta Pendamping saat pencoblosan dan melibatkan orang terdekat yang sudah dipercaya oleh mereka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.