MATINEINDONESIA.COM-Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Kota Kupang telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Kupang, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Muhammad Fathuda, S.Kom menyampaikan beberapa poin penting terkait penutupan proses ini.
Mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 mengenai pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kota Kupang bersama Panwascam dan PKD se-Kota Kupang telah melakukan Apel Siaga dan Patroli Pengawasan untuk mengawal hak pilih masyarakat.
Kegiatan ini dimulai dengan Apel Siaga di Kantor Bawaslu Kota Kupang, dilanjutkan dengan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan atau berpotensi tidak terdata oleh KPU Kota Kupang dan seluruh jajarannya.
Patroli menyisir kampung pemulung di Kelurahan Pasir Panjang, Pasar Kasih di Kelurahan Naikoten I, perempatan Polda di Kelurahan Naikoten II, dan kampung Sokon di Kelurahan Naioni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.