Kupang,Matalineindonesia.comBelakangan ini masyarakat NTT (Kota Kupang) dihebohkan dengan beberapa unggahan video di media sosial terkait antrian panjang masyarakat untuk membeli Minyak Tanah dibeberapa titik yang diinformasikan pemkot kupang. Beberapa video tersebut diperkuat dengan pemberitaan sebagian media online maupun cetak yang ikut membenarkan terjadinya kelangkaan minyak tanah di kota Kupang.

Kelangkaan minyak tanah di Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT (Kota Kupang) merupakan dampak dari kebijakan pengurangan distrubusi minyak tanah oleh pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Seperti yang dikatakan oleh Cicil (Humas Pertamina Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara).

Pengurangan distribusi Minyak Tanah untuk NTT di tahun 2022 adalah sebanyak 2,02 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kita lihat data distribusi minyak tanah pada tahun 2021 itu sebanyak 108.781 kiloliter sedangakan untuk tahun 2022 sebanyak 104.990 kiloliter. Pengurangan distribusi Ini merupakan langkah keliru yang diambil oleh BPH Migas, dimana peningkatan akan kebutuhan minyak tanah terus terjadi di kota Kupang apalagi menjelang perayaan hari raya Natal dan tahun baru. Ironisnya ketersediaan dibulan November hingga Desember hanya tersisa 16,19 persen atau sebesar 15.865 kiloliter.

Terhadap pengurangan yang dilakukan tanpa sebuah pendasaran yang jelas oleh BPH Migas , GMNI Kupang mempertanyakan alasan mendasar apa sehingga BPH Migas melakulan pengurangan distribusi minyak tanah ke NTT.

Kebijakan tersebut tidak memiliki pendasaran yang jelas, sehingga GMNI Kupang menduga kebijakan pengurangan distribusi tersebut bagian dari skenario pemerintah untuk menggiring masyarakatnya agar tidak punya pilihan lain selain menggunakan Kompor gas atau Kompor Listrik.

Sangat disayangkan, sebab sebagian masyarakat belum siap beralih dari pengguna minyak tanah ke kompor gas dan listrik namun semacam telah dipaksakan oleh pemerintah saat ini dengan cara pengurangan distribusi minyak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.