MATALINEINDONESIA.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, saat ini sedang mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemuktahiran data pemilih yang sedang berjalan.
Langkah ini diambil untuk memastikan semua warga Kota Kupang yang memiliki hak pilih terdata dengan baik sehingga dapat memberikan hak suara mereka pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Kupang yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adicandra Nange, dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu pada Kamis (27/6/2024), mengungkapkan bahwa periode coklit data pemilih berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli.
“Berkaitan dengan ini, baik Bawaslu, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan, siap mendampingi Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada saat melakukan coklit,” jelas Adi Nange.
Adi Nange menambahkan, Bawaslu Kota Kupang akan melakukan beberapa agenda untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Kupang yang memiliki hak pilih terdata dalam proses coklit data pemilih.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.