MATALINEINDONESIA.COM–Proses pemilihan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang sedang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah muncul tudingan adanya ketidakadilan dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Aliansi Peduli Keadilan dengan tegas menolak pengangkatan rektor baru yang mereka anggap sebagai “titipan” dari Menteri Agama, dan mendesak adanya transparansi serta keadilan dalam proses ini.
Aliansi tersebut menuding adanya kolusi antara panitia seleksi lokal dan pusat yang berpotensi melanggar Pasal 112 KUHP tentang rahasia kepentingan negara dan Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.
Mereka mengklaim bahwa tindakan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang melibatkan informasi rahasia negara yang berdampak merugikan masyarakat NTT.
Menurut Aliansi Peduli Keadilan, calon rektor dari luar NTT diloloskan sementara calon dari NTT diperlakukan tidak adil. Mereka menilai keputusan Menteri Agama ini mencerminkan pandangan bahwa NTT hanyalah “propinsi titipan” bagi pejabat pusat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.