MATALINEINDONESIA.COM–Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Jefry Edward Pelt, S.H., mewakili Penjabat Wali Kota Kupang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Eksternal Implementasi Sertifikat Elektronik dalam Pelayanan Pertanahan. Acara ini berlangsung di Hotel Neo Aston, Jl. Piet A. Tallo, Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Jefry Edward Pelt menyatakan dukungan Pemerintah Kota Kupang terhadap sosialisasi sertifikat tanah elektronik.
“Pemerintah Kota Kupang berterima kasih karena menjadi bagian dari 104 Kabupaten/Kota yang ikut dalam launching sertifikat elektronik mendatang,” ujarnya.
Sertifikat elektronik ini diharapkan memudahkan penyelesaian sengketa yang memerlukan bukti fisik.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan sertifikat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti sah dalam kasus hukum terkait pertanahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.