Matalineindonesia.com-Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT meresmikan pemasangan LED atau display pantau harga di tiga pasar tradisional Kota Kupang, antara lain Pasar Oebobo, Pasar Kasih Naikoten I dan Pasar Oeba.

Acara peresmian berlangsung di halaman Kantor Perumda Pasar Kota Kupang, Pasar Oebobo Kupang, Rabu (8/11). Peresmian ditandai dengan pelepasan selubung oleh Pj. Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si bersama Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, S. Donny H. Heatubun, didampingi oleh para pimpinan perangkat daerah dan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang. Turut hadir dalam peresmian tersebut sejumlah pedagang di Pasar Oebobo.

Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si, dalam sambutannya atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Indonesia atas bantuan LED pantau harga yang baru diresmikan. Menurutnya fasilitas ini sangat bermanfaat bagi warga Kota Kupang untuk memberikan gambaran tentang harga pasar.

Dia berharap dengan keberadaan LED display harga ini, pengunjung pasar bisa mengetahui kondisi harga terkini, sehingga tidak ada permainan, harga jadi stabil dan inflasi terkendali.

Kepada Perumda Pasar Kota Kupang sebagai pengelola pasar di Kota Kupang, Pj. Wali Kota Kupang berpesan untuk menjaga dengan baik fasilitas ini, sehingga berfungsi seperti yang diharapkan yakni memberi edukasi dan informasi harga komoditas pokok di pasar bagi warga. Fahren menambahkan selama ini BI sudah berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada Pemkot Kupang dalam upaya pengendalian inflasi, sehingga bisa meraih penghargaan sebagai Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Indeks Harga Konsumen (IHK) terbaik tahun 2022 lalu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.