MATALINEINDONESIA.COM–Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengupayakan penurunan angka kemiskinan ekstrem dan kemiskinan umum melalui berbagai program yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pemerintah kelurahan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mendefinisikan kemiskinan ekstrem sebagai kondisi di mana pengeluaran seseorang kurang dari Rp535.547 per bulan atau setara dengan ,16 PPP per hari.

Berbagai program nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan bantuan sosial lainnya juga menjadi fokus Pemkot untuk memastikan manfaatnya sampai kepada masyarakat kurang mampu di Kota Kupang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, Djidja Kadiwanu, menyampaikan bahwa Pemkot Kupang menargetkan angka kemiskinan ekstrem menjadi nol pada tahun 2026.

Saat ini, angka kemiskinan umum di Kota Kupang berada pada 8,61 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem tercatat sebesar 3,7 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.