Matalineindonesia.com-Pemerintah Kota Kupang dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menandatangani Berita Acara Hasil Pembahasan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, Selasa (25/7) pagi, di Ruang Rapat Utama Garuda, Lantai II Kantor WalikotaKupang.
Penandatanganan dilakukan oleh Sektretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, S.T., M.M., disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally, S.H., M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, S.H., M.Si., Komisioner KPU, Zunaidin Harun, ST bersama Staf KPU yang hadir dan sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Kupang lainnya.
Sektretaris Daerah Kota Kupang menjelaskan, kesempatan ini menjadi momen untuk memberikan kepastian kepada KPU sebagai penyelenggara bahwa Pemerintah Daerah konsisten pada kewajiban penyediaan anggaran pemilihan kepala daerah mendatang
“Kami konsisten, saya akan laporkan kepada Bapak Penjabat WaliKota Kupang bahwa kami selaku TAPD kita akan tetap konsisten pada anggaran ini untuk membantu penyelenggaraan pilkada tahun 2024”, kata Sekda.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bertanggung jawab kepada penyelenggara dan bersedia melakukan penandatangan berita acara hasil pembahasan rencana kebutuhan biaya (RKB) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.