MATALINEINDONESIA.COM-Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi Universitas Citra Bangsa Kupang (UCB) Kupang, Andre Koreh menyebutkan bahwa perlunya Penilai Ahli untuk memeriksa kerusakan Jalan Taebenu di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Jasa Konstruksi UCB Kupang, Dr. Ir. Andre W. Koreh, MT, IPM, ASEAN.Eng kepada tim media melalui telepon WhatsAppnya pada Kamis, (21/3/2024).

“Kerusakan jalan Taebenu di Oebufu itu tidak bisa serta merta dikategorikan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tapi dperlukan Penilai Ahli untuk memeriksa kerusakan jalan tersebut,” ujar Andre.

Ia menjelaskan bahwa Penilai Ahli itu juga diturunkan oleh Kementerian PUPR melalui Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Laporan dari Dinas PUPR Kota Kupang bahwa ada kerusakan jalan tersebut.

“Namanya bangunan infrastruktur apapun itu. Baik jalan, jembatan dan lainnya itu rentan terjadinya kerusakan. Seperti yang terjadi di oebufu itu faktanya adalah kerusakan. Yang harus ditelaah lebih dalam yakni penyebab kerusakan dan harus diteliti oleh penilai ahli,” tegasnya Dekan Fakultas Teknik UCB itu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.