Matalineindonesia.com-Warga Kelurahan Bakunase minta Pemerintah KotaKupang untuk menindak tegas oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Permintaan tersebut disampaikan saat PenjabatWaliKotaKupang berkantor di Kelurahan Bakunase, Selasa (28/3).
Hadir mendampingi PenjabatWaliKotaKupang, Asisten Administrasi Umum Sekda KotaKupang, Yanuar Dally, SH., M.Si, sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup KotaKupang, Camat Kota Raja serta beberapa Lurah se-kecamatan Kota Raja. Turut hadir pula dalam pertemuan tersebut para tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/ RW, pegawai kecamatan, kelurahan serta unsur TNI-Polri
Ketua RT. 17 Kelurahan Bakunase, Alex Saununu mewakili warga dan para Ketua RT lainnya mengungkapkan, ulah oknum pembuang sampah sembarangan sudah sangat meresahkan. Karena itu dibutuhkan sikap tegas dari pemerintah dengan menjatuhkan sanksi yang memberikan efek jera.
Menanggapi permintaan tersebut, PenjabatWaliKotaKupang, George M. Hadjoh,SH, meminta Satpol PP KotaKupang bekerja sama dengan TNI-Polri agar bisa menindak secara tegas para pelaku pembuang sampah sembarangan sebagai efek jera.
Menurutnya Pemkot Kupang sebenarnya sudah memliki Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga misalnya Perda No. 03 Tahun 2011 dan Perwali No. 33 Tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.