Matalineindonesia.com-Penerima Manfaat rumah rehab ringan yang berada di DesaAlkani, Kecamatan Wewiku Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nikolas Seran Nahak, di dusun Klisuklor Menolak mendatangani beritaacara serah terima PHO pekerjaan rumah rehab sedang miliknya.

Nikolas Seran Nahak selaku penerima manfaat, dikonfirmasi wartawan, Rabu (09/09) dirinya membenarkan,ia menolak menandatangani beritaacara tersebut.

Menurutnya,ada beberapa item pekerjaan dalam beritaacara serah terima (PHO) tersebut tidak sesuai, misalnya, dalam beritaacara tertera item pekerjaan acian, faktanya tidak ada acian dalam pekerjaan rumah miliknya.

“Itu bagian depan yang ada acian itu sudah ada memang. Bukan mereka yang acian, Mereka plester kasar saja, “jelas Nikolas kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (09/08).

Selain acian, pengecatan tembok yang hanya dilakukan pada bagian luar dan ruang tamu (bagian lain tidak dicat) ditolak Nikolas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.