MATALINEINDONESIA.COM-VN, oknum ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Manggarai Barat dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara(BKN) oleh Bawaslu Manggarai Barat atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN.
VN yang disinyalir terang terangan berkomentar mendukung salah satu Paslon Pilkada Mabar di group ‘Warung Kopi EW’ diduga melanggar Pasal 20 ayat 1 huruf d Undang- Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU Nomor 20 tersebut, ASN mewajibkan menjaga netralitas.
“Hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu, kita menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” tegas Frumensius Menti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Bawaslu Manggarai Barat, dikutip dari Victorynews.com Senin (30/9/2024) siang.
Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN berinisial VN itu telah diteruskan ke BKN.
“Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga kami teruskan ke Bawaslu NTT pada hari yang sama dengan laporan ke BKN,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.