MATALINEINDONESIA.COM–Sebuah skandal perselingkuhan mengejutkan terjadi di Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
JN, seorang bendahara desa, tertangkap basah berselingkuh ketika suaminya, MS, tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Soe.
Peristiwa memalukan ini terjadi pada 9 Agustus 2024 dan telah mengejutkan keluarga besar serta masyarakat setempat.
Kecurigaan terhadap JN sudah lama dirasakan oleh keluarga MS, terutama ayah kandungnya, Kornelius Halla.
Kornelius mengungkapkan bahwa sejak MS dipenjara, JN kerap tidak tidur di rumah orang tuanya, tetapi lebih sering tidur di kios miliknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.