Leny mengingatkan KPU agar segera menyiapkan satu TPS tambahan, mengingat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan bahwa maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang.
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Manggarai Barat juga menyampaikan sejumlah Saran Perbaikan kepada KPU Manggarai Barat terkait berbagai permasalahan data pemilih yang ditemukan selama proses pengawasan melekat.
Adapun beberapa Temuan yang diantaranya:
1. Dua pemilih yang belum tercoklit.
2. Dua pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, namun masih terdaftar sebagai pemilih yang memenuhi syarat (MS).
3. Empat pemilih yang seharusnya TMS karena pindah domisili, namun tetap terdaftar sebagai MS.
4. Sembilan pemilih baru yang belum terakomodir dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.