Matalineindonesia.com-Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten timor tengah selatan TTS, propinsi NTT mengeluarkan surat himbauan kepada pimpinan partai politik di wilayah itu terkait larangan kampanye.
Hal ini disampaikan PLH Bawaslu kabupaten TTS Dedan Median Aty saat media gathering publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan DPRD kab TTS pada rabu 15/11/2023 di kafe tani so’e.
Surat himbauan Nomor 138/PS.02/K/11/2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu TTS desi nomleni melalui PLH dedan median aty S.Pd, itu berisi larangan bagi peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023, termasuk memanfaatkan media sosial (medsos) sebagai alat kampanya.
Bawaslu TTS meminta partai politik dan para caleg tidak membuat postingan tentang tanda gambar atau narasi yang mengandung unsur kampanye.
Perlu menjadi perhatian untuk tidak menggunakan media sosial sebagai sarana melakukan kampanye dengan muatan, kalimat, dan atau tanda gambar alat peraga dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih sebelum dimulainya masa kampanye,” demikian bunyi salah satu paragraf dalam surat itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.