MATALINEINDONESIA.COM-Belasan Box ikan yang tidak layak dikonsumsi manusia dimusnahkan di Halaman Polsek Insana Utara Wini, Polres TTU, kabupaten Timor Tengah Utara, pada Selasa 2/4/2024.

Pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K. Sebanyak 15 Box Ikan yang dimusnahkan di halaman Polsek.

Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan ikan tidak layak dikonsumsi, Personil Koramil 1618 -03 Wini, Sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara-Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat setempat.

Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama S.Tr.K. yang dihubungi media Media ini melalui telepon selulernya menjelaskan Pemusnahan ikan tidak layak dikonsumsi dan juga Keberadaan ikan ini pun tanpa dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor dan tidak sesuai prosedur,” Tegas Kapolsek Berggie Ferlando Putra Pratama.

Kapolsek Insana utara menjelaskan pihaknya dalam melakukan pembongkaran ikan di pelabuhan Wini tidak sendirian tapi juga melibatkan pihak karantina ikan, tujuannya untuk memastikan apakah ikan ikan ini layak dikonsumsi atau tidak”, jelasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.