Kupang,Matalineindonesia.comBupati Kabupaten Alor, Amon Djobo dilaporkan oleh keponakan kandungnya, Sius Djobo ke PoldaNTT. Laporan tertulis berupa pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT tersebut terkait pengerusakanHutanManggrove pada 2017 lalu. Menanggapi laporan itu, Amon Djobo balik menuding keponakannya sebagai ‘Orang Gila’.

BupatiAlor, Amon Djobo dilaporkan Sius Djobo ke KapoldaNTT pada Selasa (6/12/22) pagi melalui selembar surat No.01/LP.POLDA/Mangrove/2022. Surat dengan Perihal: Pengrusakan Mangrove Oleh Bupati Alor itu menyertakan 1 jepitan lampiran. Surat tertanggal 5 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT di Kupang.

“Bersama dokumen terlampir, saya melaporkan perbuatan BupatiAlor yang merusak mangrove di Kabupaten Alor seluas ratusan meter persegi yang sudah ada laporan masyarakat,” tulis Sius Djobo dalam pengaduannya.

Menurut Sius Djobo, BupatiAlor telah membuat pernyataan di media online bahwa dari PoldaNTT telah melakukan Penyelidikan dan suruh tanam kembali. “Ini pernyataan yang melecehkan kinerja Polda NTT sehingga perlu Polda NTT mengambil sikap terkait PengerusakanHutanmanggrove ditindaklanjuti agar hukum benar-benar diadili sesuai peraturan hukum pidana pengrusakan lingkungan hidup dan konservasi laut serta keberlangsungan hidup manusia dan biota laut,” tulisnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.