Kalabahi,Matalineindonesia.comBupatiAlor, AmonDjobo meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk stop membuat laporan ‘abal-abal’ alias tanpa disertai bukti-bukti dan fakta dugaankorupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Karena laporan itu hanya akan menjadikan APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ untuk menampung laporan-laporan yang bersifat memfitnah pribadi tertentu maupun Pemkab Alor. Sebaliknya, Ia mempersilahkan yang bersangkutan membuat laporan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada bukti dan fakta korupsi, bukan sekedar mengada-ada.

Demikian ditegaskan BupatiAlor, AmonDjobo, SH saat dimintai tanggapannya terkait adanya laporan dugaankorupsi di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Alor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kami (22/12/2022).

“Saya minta supaya stoplah membuat laporan ‘abal-abal’ yang tanpa bukti dan fakta sebenarnya. Jadi jangan menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ karena tujuannya hanya untuk memfitnah pribadi-pribadi tertentu dan merusak nama baik Pemkab Alor. Kalau memang benar ada dugaankorupsi, silahkan laporkan ke polisi dan jaksa, bahkan ke KPK sekalian. Tapi jangan sekedar mengada-ada tanpa bukti dan fakta karena bisa dilaporkan balik sebagai kasus pemfitnahan,” tandas Bupati AmonDjobo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.