MATALINEINDONESIA.COM-Salah Satu Caleg DPRD Kabupaten TTS Timor Tengah Selatan (TTS) dari Partai Golkar asal Dapil TTS 3, Thety Tafuli melaporkan oknum Ketua Panwascam Amanatun Utara, Dominggus Mnao ke GAKKUMDU TTS.

Laporan tersebut dibuat Caleg bernama Thety Tafuli tersebut ke GAKKUMDU TTS pada hari Selasa (27/02/2024).

Ketika dihubungi usai membuat laporan ke GAKKUMDU, Thety Tafuli mengungkapkan, laporan yang dibuatnya berkaitan dengan riak Pemilu di Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara.

Tafuli mengaku, dirinya melaporkan oknum Ketua Panwascam ke GAKKUMDU berkaitan dengan dugaan pembatasan Pendampingan Pemilih di TPS 1 – 7 Desa Tumu.

Akibat dari pembatasan Pendampingan Pemilih tersebut, kata Tafuli, sekitar 600 lebih pemilih gagal menggunakan hak suara. Para pemilih tersebut mengembalikan surat suara kepada petugas dalam keadaan tidak tercoblos.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.