MATALINEINDONESIA.COM||Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka akan membatasi jumlah pendukung ketiga pasangan calon yang diizinkan hadir dalam debat publik putaran kedua pemilihan kepada daerah (Pilkada) Malaka pada 4 November mendatang.

Ketua KPU Malaka Yuventus Adrianus Bere mengatakan jumlah pendukung paslon maksimal 50 orang yang diizinkan hadir dalam debat putaran kedua itu.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung, serta memastikan debat dapat berlangsung secara kondusif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.