Matalineindonesia.com-Diduga oknum caleg di kabupaten TTS monopoli jabatan sebagai manager irigasi balai sungai di desa bena, kecamatan amanuban selatan, kabupaten timor tengah selatan TTS.
Oknum tersebut berinisial RN yang awalnya bekerja sebagai menager irigasi itu telah mengundurkan diri sejak ikut caleg, namun RN merekomendasikan salah seorang warga bena yang diketahui bernama Yufendi Kris Elik.
Namun setelah berjalannya waktu setelah 3 bulan, Elik bingung ketika rekeningnya bertambah saldo. Ternyata Menurut dia uangnya bukan dinikmati oleh elik namun RN yang mengambil uang itu untuk dinikmati Berdasarkan barang bukti transferan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Pimpinan Anak cabang PAC Kecamatan Amanuban Selatan, Andre Manafe kepada media ini dikediamannya pada jumat 10/11/2023 bahwa, oknum tersebut harus diproses secara hukum karena itu termasuk korupsi uang negara,” Ujarnya.
Lanjut manafe bahwa perbuatan seperti itu tidak pantas dilakukan oleh RN apalagi dirinya saat ini mencalonkan diri sebagai seorang calon legislatif (caleg). Harus tunjukan teladan yang baik agar masyarakat senang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.