MATALINEINDONESIA.COM-LSM LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT) mendesak Gakkumdu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten TTS untuk segera mengambil langkah hukum terkait dugaan Pelarangan yang dilakukan oleh oknum Ketua Panwascam Amanatun Utara, terhadap Pendamping Pemilihan disabilitas, Buta Aksara yang notabene membutuhkan pendampingan pada 1-7 TPS di Desa Tumu.

Demikian disampaikan oleh Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang SH, Kepada Media ini, Kamis, 29/02/2024.

Ia Menyampaikan Keprihatinan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Oknum Ketua Panwascam Amanatun Utara, Yang berinisial (DM).

Menurut Ahang, oknum Ketua Panwascam tersebut diduga sengaja melakukan pembatasan pendamping Pemilih sehingga Mengakibatkan kurang lebih 600 pemilih yang gagal Menggunakan hak suara.Tindakan ini dianggap serius karena merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Oleh Karena itu, Gakkumdu harus proaktifitas dalam menanggapi potensi pelanggaran pemilu. Ia menekankan bahwa Gakumdu seharusnya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan juga melakukan penyelidikan secara proaktif terhadap dugaan pelanggaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.