MATALINEINDONESIA.COM-Dua saksi caleg masing masing Semi Faot (Hanura) dan Agnes Bosoin mengancam akan melaporkan Bawaslu TTS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pasalnya pengaduan mereka terkait pemilih dari luar yang menggunakan 5 jenis surat suara tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Menurut Semi, saat pencoblosan tanggal 14 Febuari lalu di TPS 1 dan 2 Desa Supul, Kecamatan Kuatnana terdapat pemilih dari luar yang menggunakan 5 jenis surat suara.
Pihaknya langsung mengajukan keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Bawaslu namun tidak direspon hingga saat ini
“Menurut saya, kasus di Supul sama seperti beberapa TPS di Kecamatan Kota Soe yang melakukan PSU. Seharusnya atas pengaduan kita, Bawaslu juga merekomendasikan ke 2 TPS tersebut untuk gelar PSU”,ujar Semi kepada Media ini,Jumat 23/2/2024.
Masih menurut Semi, kejanggalan tersebut sudah di sampaikan juga oleh KPPS saat pleno bahkan hingga saat ini kedua TPS tidak dilakukan perhitungan suara saat pleno.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.