Matalineindonesia.com-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Peduli Flores Timur (KOMPI FT) mengelar aksi demonstrasi meminta Pemerintah Provinsi NTT copot jabatan Penjabar Bupati Flotim. Pasalnya 819 tenaga kontrak di sejumlah OPD diberhentikan secara tidak terhormat.

Aksi Demonstrasi KOMPI FT ini berlangsung Senin (09/10/2023), yang melibatkan sejumlah Aktvisi Pro Flores TImur yang sejak beberapa pekan ini menggelar kajian isu dan konsolidasi antar organisasi daerah Flores Timur se Kota Kupang.

“Berangkat dari beberapa fakta sosial politik yang ada di Flotim kekinian yang menunjukan bahwa Flotim hari ini tengah dirundung oleh beberapa masalah sosial politik yang butuh perhatian agak serius dari semua stakeholder untuk ambil bagian memberikan perhatian baik itu dalam bentuk gagasan, kritik, saran dan bentuk kepedulian lain untuk melakukan pembenahan,” ujar Muhamad Ali selaku Kordinator umum KOMPI FT 23 pada orasinya.

Ia melanjutkan bahwa, pemberhentian tenaga kontrak yang dinilai sarat kepentingan dan tanpa alasan yang cukup masuk akal sehingga nasib 819 anak lewotanah yang sebelumnya adalah merupakan tenaga kontrak daerah yang selama bertahun-tahun mengambil bagian gelekat lewotanah sebagai pegawai non ASN diberbagai OPD dan perangkat kerja daerah lainnya.

“Hari ini mengalami nasib buruk karena telah diberhentikan secara sepihak oleh pemda sejak april 2023 dengan jalan mengintimidasi para tenaga kontrak untuk menandatangani surat pengunduran diri. Pemberhentian tenaga kontrak di Flotim saat ini adalah sebuah langkah tidak bijak dan kebijakan yang tidak populis hal semacam ini kami temui dalam kajin kajian berbasis reguluasi dan fakta kebijakan PJ Bupati Flores Timur,” bebernya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.