MATALINEINDONESIA.COM-Momentum hari bhayangkara ke-78 adalah momen yang berbahagia bercampur haru yang dirasakan oleh ibu Rahmawati H. Iskandar Sao, Dalam rangka sambut hari bhayangkara ini rumanya di bedah total oleh Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., Kamis (27/6/2024).

Kapolres Ende yang turun langsung mengecek kegiatan bedah rumah warga yang terletak di jalan Slamet Riyadi Kelurahan Mbongawani Kecamatan Ende Selatan dan sempat berbincang bincang dengan ibu Rahmawati yang rumahnya di bedah total oleh Kapolres Ende, Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan bakti sosial bedah rumah warga ini kami lakukan dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78, dengan harapan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya bagi rumah masyarakat yang kurang layak dihuni,”Ucapnya.

“Kegiatan yang kita lakukan merupakan aksi bantuan kemanusiaan sekaligus menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 untuk melakukan pembedahan rumah agar bisa ditempati dengan layak semestinya, rumah ini atapnya bocor kayu dan dindingnya dari Tripleks sudah lapuk semuanya jadi kita rehap total semunya sudah 15 tahun tidak di tempati’. Ucap Kapolres Ende.

Ini sebagai bentuk komitmen Polri untuk terus berada di tengah masyarakat,Ibu Rahmawati tinggal bersama 4 orang anaknya di tinggal pergi oleh suaminya yang pergi merantau di malaysia, adanya bedah rumah ini semoga bermanfaat buat ibu dan kalau sudah selesai di bangun silakan di tempati lagi,”tambah Kapolres Ende .

Sementara itu Ibu Rahmawati H. Iskandar Sao saat di wawancara oleh tim humas mengaku sangat bersyukur dan berterimaksih kepada Kapolres Ende atas bantuan bedah rumah ini dalam rangka hari bhayangkara ke-78, Terimakasih pak saya merasa bersyukur dan bahagia pak karena rumah saya telah dibedah oleh bapak Kapolres Ende, ucapan banyak banyak terimakasih kepada pak Kapolres Ende atas bedah rumah ini untuk saya,” ucapnya dengan nada sambil meneteskan air mata.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.