MATALINEINDONESIA.COM-Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 12 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Polres Kupang mengamankan dua belas orang calon PMI ilegal itu demi mencegah risiko terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Adapun 12 calon PMI itu berhasil diamankan Polres Kupang, Sabtu 30 Maret 2024 malam di sebuah rumah warga di Kelurahan Oesao, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Mereka di antaranya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan seorang warga Kabupaten Kupang dengan inisial SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21),JM (20), JN (39),YS (19),OL (21), MKT (20) dan YM (36).

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos membenarkan adanya pencegahan 12 calon PMI tersebut.

“Benar, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia pagi ini. Saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki,” ungkapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.