MATALINEINDONESIA.COM – Jelang Pencoblosan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengeluarkan pengumuman penting kepada seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Malaka terkait persiapan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Berikut ini Poin-poin Penting Dalam Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Malaka
1. Penggunaan Hak Pilih
Seluruh warga Kabupaten Malaka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan pada tanggal 27 November 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.