MATALINEINDONESIA.COM-Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen yang menimpa Yohanes Tamonob, warga Desa Mnela’anen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terus menjadi sorotan.

Yohanes menjadi korban pemalsuan surat keterangan kematian yang melibatkan oknum perangkat desa dan pejabat terkait.

Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena mencakup kejahatan kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Pemalsuan ini menyebabkan data kependudukan Yohanes dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) TTS sejak 2021.

Meski dirinya masih hidup, secara administratif Yohanes dianggap telah meninggal dunia. Kejadian ini membuat Yohanes dan keluarganya kehilangan hak-hak dasar, termasuk hak administrasi kependudukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.