MATALINEINDONESIA.COM-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Rote Ndao Marthen L. Nenobais Bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. Rote Ndao Marthen Muskanan dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kab. Rote Ndao Pdt. Mariana J. B. B. Sirah (Ketua Majelis Klasis Lobalain) Gelar Rapat Koordinasi FKUB Jelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Selasa (06/02/2024) Bertempat di aula Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Rote Ndao.
Kakan Kemenag Kab. Rote Ndao Menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan Rapat Perdana FKUB setelah dibentuknya FKUB Kab. Rote Ndao dan rapat ini pula membahas berbagai agenda penting lainnya diantaranya membahas terkait situasi dan keamanan jelang Pemilu Tahun 2024 dan Kemarau panjang di kabupaten Rote Ndao.
“Rapat FKUB ini merupakan Rapat perdana FKUB setelah dibentuknya FKUB untuk menggantikan pengurus yang lama, ada agenda yang dibahas diantaranya Memperkenalkan Pengurus FKUB yang baru, membahas situasi keamanan dan kerukunan menjelang pemilihan umum tahun 2024 dan situasi iklim yang terjadi di Rote Ndao ini,” ungkap Nenobais.
Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Kementerian Agama termasuk dalam tim Penasehat yang bertugas mendampingi FKUB dan juga bersama tim Penasehat lain membantu Bupati dan Wakil Bupati untuk merumuskan kebijakan pembangunan kerukunan antar umat beragama serta Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dan Pemerintah Daerah serta instansi lain dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Sementara itu, Ketua FKUB Kab. Rote Ndao Pdt. Mariana J. B. B. Sirah berharap agar rapat koordinasi ini dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan suatu kesepakatan bersama demi kerukunan, kedamaian dan keamanan bersama oleh karena itu kita semua yang ada di Rote Ndao ini telah diikat dengan budaya Rote Ndao yang kuat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.