MATALINEINDONESIA.COM-Kordinator Pembagian Bantuan Beras BPN Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS (TL) kepada Media ini Rabu 20/03/2024 Menanggapi Peryataan Ketua LSM LPPDM NTT terkait dengan Pemberitaan dengan Judul” LSM LPPDM NTT Desak Polres TTS Usut Kasus Dugaan Oknum Kordinator ** Meminta Kembali Beras 20 Karung”, yang ditanyakan di media ini pada 15/03/2024 Lalu. Maka Ketua LSM LPPDM NTT harus klarifikasi dan Minta maaf, karen saya di fitnah dan merusak nama baik saya, jika tidak maka saya akan polisilan Ketua LSM LPPDM NTT.
Sementara itu, kepada Media ini, Rabu 20/03/23, Ketua LSM LPPDM NTT, Marsel Ahang, Menanggapi serta Menyampaikan permohonan maaf kepada (TL) Koordinator Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, terkait dengan berita “kasus dugaan oknum kordinator meminta kembali Beras 20 karung dari masyarakat penerima bantuan.
Dalam sebuah pemberitaan dugaan oknum koordinator Meminta kembali bantuan beras sebanyak 20 karung dari masyarakat penerima bantuan, Ketua LSM LPPDM NTT mengakui adanya kesalahan dalam komunikasi internal lembaga yang menyebabkan miskomunikasi.
Mengenai berita tersebut, kami dari LSM LPPDM NTT ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Koordinator Kecamatan Toianas dan pihak-pihak yang terlibat atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Kami memohon maaf atas penggunaan kata Pencurian yang tidak tepat dalam pemberitaan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.