MATALINEINDONESIA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka kembali loloskan dua Anggota PPK Kecamatan Malaka Barat MFS dan MSS yang terkena Kasus Pemindahan Suara dari Caleg Partai PSI ke Caleg lain pada Pileg 14 February 2024 lalu.
Kasus pelanggaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Malaka Barat diduga memindahkan suara caleg DPRD dari Partai Solidaritas (PSI) ke caleg lain.
Perubahan ini terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Malaka Barat, TPS 04 Desa Sikun, TPS 01 Desa Raimataus, dan di TPS 01 Desa Motaain.
Sebelumnya Perbuatan Pidana Penyelenggara Pemilu (PPK) Malaka Barat yang dilaporkan oleh Caleg PSI dapil 2, di Bawaslu Malaka kemudian dalam pembahasan sudah naikan dalam dugaan pelanggaran Pemilu.
Terkait kasus pelanggaran tersebut sebelumnya Bawaslu Malaka sudah melakukan Regis beberapa dan dilakukan klarifikasi PPK, PPS dan juga Panwas Kecamatan. Kasus ini sebenarnya sudah penyelidikan akan tetapi karena bukti kurang lengkap sehingga Bawaslu menghentikan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.