Menyikapi hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka Nadap Betty ketika dikonfirmasi Media ini, (16/5/2024) mengatakan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, jika ada temuan/laporan pelanggaran kode etik jajaran adhhoc KPU, Bawaslu Kabupaten melakukan klarifikasi dan kajian pelanggaran etik, kemudian hasil kajiannya disampaikan kepada KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti, namun dari KPU juga mereka ada aturan teknis tentang penanganan pelanggaran kode etik bawahannya.

“Kami sudah sampaikan rekomendasi pelanggaran kode etik dan itu kembali pada KPU yang kasih sanksi dan saya belum koordinasi juga dengan KPU terkait tindaklanjuti itu, Untuk PPK yang masuk kembali tergantung pertimbangan mereka saat pleno penetapan,”Ungkap Nadap Betty.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.