MATALINEINDONESIA.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, KPU Kabupaten Malaka menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi calon yang ingin mendaftar.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor 543 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah yang harus dipenuhi adalah 14.807 suara.
Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Malaka, Jalan Betun-Tubaki, Kecamatan Malaka Tengah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.