MATALINEINDONESIA.COM-Pengukuhan Penambahan Masa Jabatan 114 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Bupati Dr. Simon Nahak., SH.,HM Sebut Progam SAKTI Solusi Pembangunan Malaka.
Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.,SH.,MH Mengukuhkan penambahan Masa Jabatan bagi 114 Kepala Desa Se-kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pada, Selasa 30/07/2024.
Dalam Acara pengukuhan ini berlangsung di Aula Dekenat Malaka dan merupakan bagian dari perpanjangan masa jabatan Kepala Desa serta rapat koordinasi penyelenggaraan pemerintahan desa tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam sambutannya, Bupati Simon Nahak menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 8 tahun bukanlah hal yang mudah.
“Penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun adalah amanat perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.