MATALINEINDONESIA.COM-Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, SH, MDC melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Rote Ndao, pada sabtu (13/04/2024).
Sejumlah agenda Pj. Gubernur NTT dalam Kunker kali ini meliputi Tatap Muka bersama para Nelayan di Desa Papela Kecamatan Rote Timur, Panen Raya Padi di Desa Edalode Kecamatan Pantai, penyerahan bantuan untuk rumah ibadah di Desa Oeseli Kecamatan Rote Barat Daya serta kunjungan ke Pulau Ndana sekaligus penyerahan bantuan Sembako kepada para prajurit Marinir TNI Satgas PAM OPS Puter XXVII Pulau Ndana.
Dengan menggunakan kapal cepat Express Bahari, Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake bersama Pj. Ketua TP PKK Provinsi NTT Ny. Sofiana Milawati Kalake beserta rombongan dari Kupang tiba di Pelabuhan Papela Kecamatan Rote Timur Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 10.50.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Rote Ndao Ny. Yuliana Henuk, bersama unsur Forkopimda Rote Ndao, Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab. Rote Ndao serta para Kepala Desa setempat yang telah hadir terlebih dahulu di pelabuhan menyambut langsung kedatangan Pj. Gubernur Ayodhia Kalake serta rombongan di kabupaten terselatan NKRI tersebut. Penyambutan tersebut ditandai dengan pemakaian Topi Ti’i Langga serta pengalungan selendang adat Rote.
Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake serta rombongan didampingi Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu kemudian langsung bertolak ke Pos TNI Angkatan Laut Papela di Desa Papela Kecamatan Rote Timur. Setibanya disana Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake didampingi Pj. Bupati Oder Maks Sombu melakukan tatap muka dan berdiskusi dengan para nelayan serta masyarakat penerima ganti rugi tumpahan minyak Montara dan juga masyarakat pesisir yang juga terdampak tumpahan minyak berkesempatan hadir pada acara tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.