MATALINEINDONESIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Kembali mengumumkan layanan pindah memilih (DPTb) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT serta Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.
Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan baik, meskipun berada di lokasi yang berbeda pada saat pemungutan suara.
Simak Jadwal Pelayanan
Pelayanan pindah memilih dibuka dalam dua periode:
Untuk diketahui, periode pertama masanya yang sudah berakhir dari 17 September – 27 Oktober 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.