MATALINEINDONESIA.COM-LSM LPPDM Lembaga pengkaji peneliti Demokrasi masyarat NTT mendesak Kapolres TTS Timur Tengah selatan (TTS) untuk usut kasus dugaan Oknum Kordinator Meminta beras sebanyak 20 Karung di desa Sambet, kabupaten TTS.
Demikian disampaikan oleh Ketua Marsel Nagus Ahang SH, kepada media ini, Jumat 15/03/2024
Menurut Ahang beras yang di minta oleh oknum ketua kordinator pembagian bantuan beras BPN dikecamatan Toianas menurut tindakan Kejahatan.
Oleh karena itu, aktivis LSM LPPDM mengatakan tindakan dari oknum tersebut yang mengambil kembali bantuan beras tersebut dinilai sebuah tindakan kejahatan pencurian bantuan beras karena bantuan beras tersebut adalah hak masyarakat olehnya Kapolres TTS segera menangkap oknum tersebut untuk di proses secara hukum.
Diberitakan sebelumnya bahwa Diduga Salah Satu Oknum ketua Kordinator Pembagian bantuan Beras, Progam Bantuan Pangan Nasional (BPN) Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, (TL) Meminta Kembali Beras BPN Sebanyak 20 Karung tanpa memberikan alasan yang jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.