Malaka,Metamediaindonesia.com – sejumlah Masyarakat Desa Bani-bani terpaksa menyegel Kantor Desa Bani-bani, Kecamatan Iokufeu, Kabupaten Malaka, lantaran banyak menyelubungi informasi dan data (Nama-nama) masyarakat terkait penerima bantuan UMKM, BPNT dan sejumlah kasus yang hingga kini belum dipertanggung jawabkan Pj Desa Evarius Meak, Selasa, 19/04/2022

Menurut Jefrianus Bouk, Pj Bani-bani bersama perangkatnya tidak mampu mengurus masyarakat sehingga dengan terpaksa masyarakat lakukan penyegelan Kantor Desa.

” Kami sudah tidak sabar lagi karena banyak masalah yang dilakukan Pj bersama perangkat Desanya justru tidak mampu bereskan masalah,” ungkap Jefri kepada wartawan melalui telepon seluler pada Selasa, 19/04/22

Alasannya, kata Jefri, bermula dari pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan Pj Desa Bani-bani dimana tidak sesuai mekanisme asal bongkar pasang dan bahkan tanpa ada rekomendasi dari pihak kecamatan.

“Hal itu juga sudah ditanggapi Kepala Camat Iokufeu, Ferdy Fahi Bere, bahwa akan panggil Pj Desa untuk beri sanksi terkait persoalan tersebut, namun hingga saat ini Kepala Camat mendiamkan hal itu,” ujar Jefri, Sekretaris Itakanrai Kupang itu

Lanjut Jefri, dirinya pun sudah berulang ulang kali menanyakan hal ini di Pj Desa, akan tetapi sering ditipu dan bahkan jawabannya tidak sesuai dengan pertanyaan yang dilontarkannya.

“Terkait hal itu, kami akan desak pihak kecamatan untuk segera bereskan persoalan tersebut. Tetapi apa bila tidak ada respon maka kami sebagai masyarakat tawarkan solusi yang lebih tepat adalah copot saja Penjabat Desa kerena kepala camat pun sudah berjanji bahwa akan panggil Pj Desa tetapi sampai harus ini beliau malah mendiamkan ” tegas Jefrianus

Ditambahkannya, dirinya bersama masyarakat akan mendesak Bupati dan Wakil Bupati Malaka untuk segera ganti Pj Desa.

“Bagaimana mungkin seorang penjabat yang sudah diembankan tanggung jawab untuk memperlakukan masyarakat secara berimbang malah dipermainkan aturan yang berlaku,” tegasnya

Adapun peraturan Undang-undang Desa yang dapat dihuhungkan dalam Pengangkatan dan pemberhentian Desa yaitu;

Pertama; Sebagaimana telah tertera dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 5 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Pasal 53 yaitu:

1. Perangkat Desa berhenti karena; a) meninggal dunia; b) permintaan sendiri; c) diberhentikan karena: Usia genap 60 (enam puluh) Tahun;

. Dinyakatan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

*Berhalangan tetap.

*Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, dan;

*Melanggar larangan sebagai perangkat Desa;

2. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh kepala Desa setelah dikonsultasi dengan Camat atas Nama bupati/walikota dan rekomendasi tertulis dari camat.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (6) Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, menyatakan rekomendasi tertulis Camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Kedua; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 50 ayat (1) menyatakan perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan; a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. Berusia 20 dua (puluh tahun) sampai dengan 42 (empat puluh dua) Tahun c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran; dan d. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Ketiga; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 51 menyatakan perangkat Desa dilarang Desa: a. Merugikan Merugikan kepentingan umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Sehingga merujuk pada aturan diatas maka tindakan Pj Desa Bani-bani Evarius Meak dinilai tidak mampu dan tidak paham aturan UU Desa, serta lakukan tindakan diskriminatif

“Kami sebagai masyarakat tentu tidak akan mendiamkan hal ini. Karena akan berdampak buruk bagi masyarakat Desa Bani-bani. Soal hal ini sudah banyak melakukan tindakan diskriminatif,” tandas Alumni Mahasiswa Politani itu

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.