IMG 20241121 WA0072
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Gavriel Putra Novanto saat tinjau jaringan internet puskesmas Oelbiteno. Rabu, (20/11/2024) 

MATALINEINDONESIA.COM – Tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, mengungkapkan kendala serius dalam pelayanan kesehatan akibat buruknya akses internet.

Keluhan ini disampaikan langsung oleh Dr. Meliance Atika Bria di hadapan Anggota DPR RI Komisi I, Gavriel Novanto, saat kunjungan kerja pada Rabu (20/11/2024).

“Kami terkendala menyangkut sinyal ini. Memang kami ada wifi yang kami gunakan setiap hari, tapi dengan kebutuhan akses internet kami yang artinya di pegunungan angin kencang. Kemudian seperti hujan, angin kencang, petir lagi itu susah aksesnya. Paling susah saat merujuk pasien, apalagi pasien gawat darurat,” curhat Dr. Meliance.

Pertemuan tersebut dalam rangka Kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPR RI, Gavriel Novanto di Kabupaten Kupang saat itu. Dalam kesempatan itu, Nakes di Puskesmas Oelbiteno mencurahkan tentang kesulitan akses internet dalam pelayanan.

“Istilah kami disini, GSM (Geser sedikit mati) Pak. Kalau kami ingin konsultasi ke Kupang atau ke Rumah Sakit (RS) Naibonat. Kami harus simpan handphone (Hp) di jendela. Barulah sambung ke Hp yang lain untuk kontak ker RS yang akan kami rujuk pasiennya,” bebernya.

Nah, lanjutnya, hal itu betul-betul menyusahkan mereka. “Kami punya LML dari Kementerian Kesehatan sekarang sudah wajib kami gunakan itu ada ILP (Integrasi Layanan Primer) setiap desa. Setiap itu harus masukan rekam medis elektronik. Sementara kami harus sampaikan bahwa kendala kami sinyal. Jadi kami mohon kalau bisa sinyal kami ini kalau bisa tidak hanya sekedar dipasang, tapi bisa digunakan meski badai, petir pun kami bisa gunakan,” ujarnya. Memohon perhatian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.