MATALINEINDONESIA.COM–Tim Penilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penilaian terhadap layanan publik di Polres Kupang pada Kamis (8/8) pagi.

Tim yang dipimpin oleh Philipus Mex Jemadu, Kepala Keassistenan Pemeriksa Laporan Masyarakat, dan Kesya Wabang, dari Keassistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, disambut hangat oleh Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., di ruang kerjanya. Kasiwas Polres Kupang, Ipda E. Yudha Irianto, turut mendampingi dalam penyambutan tersebut.

Setelah penyambutan, tim Ombudsman RI langsung melakukan penilaian di Ruang Pelayanan SKCK. Mereka memeriksa sarana dan prasarana yang tersedia serta melakukan wawancara dengan KBO Satuan Intelkam dan Ps. Kaur Yanmin Satuan Intelkam. Tak hanya itu, tim juga mewawancarai beberapa warga yang baru saja menyelesaikan pengurusan SKCK untuk menilai kepuasan mereka terhadap pelayanan yang diberikan.

Selain Ruang Pelayanan SKCK, Tim Ombudsman RI NTT juga mengadakan penilaian di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pelayanan SIM pada Satuan Lalu Lintas Polres Kupang.

Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan oleh Polres Kupang sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.