Atambua,Matalineindonesia.com -Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeklarasikan pencapaian Stop Buang Air Besar Sembarangan (Stop BABS) pada hari ini (9/12/2022) di Lapangan Umum, Kota Atambua. Per tahun 2022 sebanyak 81 desa telah dinyatakan Stop Buang Air Besar Sembarangan atau juga disebut ODF (open defecation free).
Hal ini merupakan peningkatan yang signifikan dari hanya 7 desa yang dinyatakan ODF pada tahun 2018.
Bupati Kabupaten Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH, FINASIM dalam sambutannya menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari upaya Pemerintah Kabupaten Belu dalam promosi perubahan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sejak tahun 2018.
“Deklarasi hari ini merupakan awal kita membangun komitmen bersama seluruh masyarakat Belu dalam penerapkan PHBS, semoga deklarasi ini menjadi penyemangat dan motivasi untuk mencapai pilar 2 dan 3 di tahun 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.