MATALINEINDONESIA.COM-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka, Provinsi NTT melalui BKPSDM telah mengeluarkan surat untuk Libur dan cuti bersama, Kamis 08/02/2024.
Adapun isi surat itu bersifat pemberitahuan untuk para Pimpinan OPD se-kabupaten Malaka dapat mengetahui.
Untuk itu bagi Semua OPD yang ada di kabupaten Malaka harus tahu beberapa poin penting yang ada ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 655 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, maka perlu diberitahukan beberapa hal sebagai berikut:
1. Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Isra Mikraj Nabi Muhamad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada Tanggal 8, 9, dan 10 Februari 2024;
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.