MATALINEINDONESIA.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengadakan Rapat Koordinasi Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.

Acara ini berlangsung di Hotel Aston Kupang pada Senin (5/8) dengan tujuan memperkuat upaya perlindungan bagi pekerja migran asal NTT yang kerap menghadapi berbagai permasalahan di negara penempatan.

Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC, dalam arahannya menyampaikan bahwa NTT merupakan salah satu provinsi pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Namun, PMI asal NTT sering kali mengalami masalah serius, termasuk kasus pemulangan jenazah dan deportasi dari negara-negara penempatan.

“Dalam periode Januari hingga 5 Agustus 2024, sebanyak 68 jenazah PMI asal NTT telah dipulangkan, dengan 67 di antaranya merupakan pekerja migran ilegal atau non-prosedural,” ungkap Ayodhia.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari tingkat keluarga hingga pemerintah pusat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.