MATALINEINDONESIA.COM–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dengan Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/KEP/HK/2024.
Penjabat Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto, S.P., M.P., dalam konferensi pers di Kantor Gubernur NTT pada Kamis (12/12/2024), menyampaikan bahwa UMP NTT 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.328.969,69, yang merupakan kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebelumnya sebesar Rp 2.186.826.
“Terima kasih kepada Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang telah membahas dan merekomendasikan UMP NTT 2025.
Keputusan ini telah saya tetapkan melalui Keputusan Gubernur pada 11 Desember 2024,” kata Penjabat Gubernur Andriko di hadapan media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.