MATALINEINDONESIA.COM-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali meraih catatan positif dengan mendapatkan Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023. Ini merupakan raihan Opini WTP yang ke-9 oleh Pemerintah Provinsi NTT secara beruntun yang sejak tahun 2015 lalu.
Hal tersebut ditandai dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan oleh Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA, CfrA kepada Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC dan Ketua DPRD Provinsi NTT Ir. Emelia Nomleni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 16 Mei 2023.
Anggota VI BPK-RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP, M.Si, CSFA, mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT dalam komitmen pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada pimpinan Pemerintah Provinsi NTT dalam hal ini Penjabat Gubernur NTT bersama jajaran dan juga Pimpinan DPRD dan jajarannya atas komitmen bersama serta kerja sama dan sinergitas untuk terus berkomitmen dalam pengelolaan keuangan negara yang akuntabel,” ujar Prof Pius.
“Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menunjukkan bahwa Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual telah ditetapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan, serta pelaksanaan program kegiatan dan pelaporan keuangan tahun 2023 telah dilaksanakan dengan efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menentukan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT tahun 2023 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelas Prof Pius.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.