MATALINEINDONESIA.COM || Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Hukum Mario Kebo, S.H & Partners menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Aula Sanggar Budaya Desa Fatutasu ini dihadiri oleh Penjabat Kepala Desa Conrad Aprianus Tefa, aparat desa, tokoh adat, serta masyarakat umum. Antusiasme warga sangat tinggi dalam mengikuti sesi penyuluhan yang dimulai pukul 11.00 WITA.

Tim pemateri yang terdiri dari para praktisi hukum seperti Mario Kebo, S.H, Arnoldus Mano, S.H, Jeremias F. Bani, S.H, Mario D.G. Nisfo, S.H, dan Maria S. To, S.H, mengusung tema besar: “Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat dalam Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perbuatan Melawan Hukum (Ingkar Janji Menikah)”.

Menurut Mario Kebo, S.H, penyuluhan ini bertujuan membangun kepedulian masyarakat terhadap bahaya TPPO, khususnya bagi kaum perempuan dan generasi muda.

“Masyarakat harus tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu para calo yang berkeliaran. Harapan kami, ke depan, pemerintah desa dapat menggandeng instansi terkait untuk membentuk Peraturan Desa (Perdes) yang berfokus pada pencegahan TPPO,” tegasnya.

Arnoldus Mano, S.H menambahkan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Desa Fatutasu dan Balai Latihan Kerja (BLK) guna peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.